Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | Rosalita Anggi Pramudianti | WIDYO PURNOMO Bin ABDUL RACHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Sep. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2647/M.3.44/Ft.1/09/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa Widyo Purnomo Bin Abdul Rahman bersama-sama dengan Saksi Saleh Nahdi Bin Ali Nahdi, Saksi Nanda Ismirachim Nursitanti Binti Bagus Sulistyo Warsito, Saksi Kurniati Binti Sukirman, dan Saksi Farrel Everald Fernanda Bin Ayub Syahtiani (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa Widyo Purnomo Bin Abdul Rahman bersama-sama dengan Saksi Saleh Nahdi Bin Ali Nahdi, Saksi Nanda Ismirachim Nursitanti Binti Bagus Sulistyo Warsito, Saksi Kurniati Binti Sukirman, dan Saksi Farrel Everald Fernanda Bin Ayub Syahtiani (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |