INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 4/Pdt.Sus-Renvoi/2025/PN Niaga Smg. | 1.KOPERASI SIMPAN PINJAM dan PEMBIAYAAN (KSPP) SYARIAH BMT BIMA 2.AHMAD MUKHLIS JUNAEDY 3.JOKO SUHARTO 4.KOPERASI PANCA MANDIRI SEJAHTERA |
1.Yayasan Padma Lalita dan Tri Wuryaningsih (dalam pailit) 2.2. Heru Dwi Susanto, S.H., C.L.A., dan Fransisco Samuel Halomoan Purba, S.H. selaku Tim Kurator Debitor pailit |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Renvoi Prosedur | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-Renvoi/2025/PN Niaga Smg. | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Jan. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||
| Pihak | ||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Renvoi Prosedur dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan secara hukum jumlah tagihan Pemohon Renvoi I kepada Termohon I (dalam Pailit) yang diakui sebesar Rp. 1.059.000.000,- (Satu miliar lima puluh sembilan juta rupiah);
3. Menetapkan secara hukum jumlah tagihan Pemohon Renvoi II kepada Termohon I (dalam Pailit) yang diakui sebesar Rp. 1.483.750.000,- (Satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
4. Menetapkan secara hukum jumlah tagihan Pemohon Renvoi III kepada Termohon I (dalam Pailit) yang diakui sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah);
5. Menetapkan secara hukum jumlah tagihan Pemohon Renvoi IV kepada Termohon I (dalam Pailit) yang diakui sebesar Rp. 14.338.674.267,- (Empat belas miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah):
6. Memerintahkan Termohon II untuk mencatat jumlah tagihan Para Termohon sebagai kreditor konkuren didalam daftar piutang tetap dari Yayasan Padma Lalita dan Tri Wuryaningsih (dalam pailit);
7. Membebankan biaya prkara ini kedalam Boedel Pailit.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat dan Bijaksana dalam perkara a quo berpendapat lain mohon agar dapat diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
