Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TIYARI binti (Alm) H. WIRO SARONO bersama Saksi AGUS SALIM bin (Alm) H. SAKRONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2019 bertempat di sebuah Coffee Shop di Jalan Pamularsih Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |