Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. ZEMY Alias PRAS Bin (Alm) NAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1423/M.3.10/Eoh.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ZEMY Alias PRAS Bin (Alm) NAWAWI pada hari Rabu, Tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20,0 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Jl.Gedung Batu Timur Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka berat ”.

 

---------Perbuatan Terdakwa ZEMI Alias PRAS Bin (Alm) ASNAWI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP . ------------------------------------

 

 

Atau

Kedua

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ZEMY Alias PRAS Bin (Alm) NAWAWI pada hari Rabu, Tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20,0 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Jl.Gedung Batu Timur Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ”.

 

-------- Perbuatan Terdakwa ZEMI Alias PRAS Bin (Alm) ASNAWI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya