Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.G.S/2016/PN Smg PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Semarang Selatan. Soetini. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2016/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Agu. 2016
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Semarang Selatan.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Kuswiyono dan RekanPT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Semarang Selatan.
Pihak
NoNama
1Soetini.
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.PRIMAIR :

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. B.243/982/7/2013 tanggal 15 Juli 2013 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Surat Pengakuan Hutang No. 098201.01 tanggal 25 Juni 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum; 

3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi;

4.Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp 108.879.203,- seratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga rupiah secara tunai dan seketika;

5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas;

-Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Jalan Jatingaleh Trangkil 114, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik SHM No. 1070/Desa Jatingaleh, atas nama Soetini, dengan luas 181 meter persegi seratus delapan puluh satu meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 3-4-1992, No. 1780/465/P3/1992.

6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan  agunan milik TERGUGAT yaitu :

“Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Jalan Jatingaleh Trangkil 114, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik SHM No. 1070/Desa Jatingaleh, atas nama Soetini, dengan luas 181 meter persegi seratus delapan puluh satu meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 3-4-1992, No. 1780/465/P3/1992

melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;

7.Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- satu juta rupiah perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

9.Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

II.SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak