Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2016/PN Smg | PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Semarang Selatan. | Soetini. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Agu. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2016/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Agu. 2016 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | I.PRIMAIR : 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. B.243/982/7/2013 tanggal 15 Juli 2013 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Surat Pengakuan Hutang No. 098201.01 tanggal 25 Juni 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum; 3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi; 4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp 108.879.203,- seratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga rupiah secara tunai dan seketika; 5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas; -Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Jalan Jatingaleh Trangkil 114, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik SHM No. 1070/Desa Jatingaleh, atas nama Soetini, dengan luas 181 meter persegi seratus delapan puluh satu meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 3-4-1992, No. 1780/465/P3/1992. 6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT yaitu : “Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Jalan Jatingaleh Trangkil 114, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik SHM No. 1070/Desa Jatingaleh, atas nama Soetini, dengan luas 181 meter persegi seratus delapan puluh satu meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 3-4-1992, No. 1780/465/P3/1992 melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT; 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- satu juta rupiah perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; II.SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |