Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
505/Pdt.G/2025/PN Smg 1.ELISABETH DJULASTRI
2.KEPASTIONO
3.WAHYU HARTUTININGSIH
1.SALIMAH
2.HERI HERDIANA INDRA S
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 505/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ELISABETH DJULASTRI
2KEPASTIONO
3WAHYU HARTUTININGSIH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1YOSHIDA PUJI APRIYANTI, S.H. dan RekanELISABETH DJULASTRI
2YOSHIDA PUJI APRIYANTI, S.H. dan RekanKEPASTIONO
3YOSHIDA PUJI APRIYANTI, S.H. dan RekanWAHYU HARTUTININGSIH
Pihak
NoNama
1SALIMAH
2HERI HERDIANA INDRA S
Pihak
Pihak
NoNama
1LURAH SAMPANGAN
2CAMAT GAJAHMUNGKUR
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tidak bergerak milik Tergugat I yaitu berupa tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Menoreh I No. 38 RT. 004/RW 005, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah  ;
  4. Menyatakan hukumnya bahwa Para Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah garapan dan bangunan rumah diatasnya luas + 220 m2 (dua ratus dua puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Menoreh I No. 36 RT. 004 RW. 005. Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Atas Tanah Negara/tanah Garapan Nomor : 593/593 2002, yang dikeluarkan oleh Lurah Sampangan (Turut Tergugat I) pada  tanggal 23 Oktober 2023, atas nama bapak Soekimin Partin dengan batas-batas sekarang sebagai berikut :
  • Sebelah Utara   : Rumah  bapak Sukarman
  • Sebelah Timur   : Rumah ibu Salimah
  • Sebelah Selatan : Jalan Menoreh I
  • Sebelah Barat    : Rumah  bapak Sukarman

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar ------------------ Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)), dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

  • Kerugian Para Penggugat karena status hukum tanah menjadi tidak jelas karena tidak dapat diperjualbelikan  secara sah yang menurut harga umum sebesar Rp.  1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) ;

 

Kerugian Immateriil :

  • Para Penggugat merasa cemas dan khawatir adanya pengusiran yang dilakukan oleh Tergugat I tanpa dasar putusan yang jelas dan eksekusi dari Pengadilan, sehingga Para Penggugat merasa tidak tenang hidupnya, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar  Rp. 500.000.000,00 (lima  ratus juta rupiah) ;

Dengan demikian jumlah seluruh kerugian Para  Penggugat baik materiil maupun immateriil yang harus ditanggung renteng oleh Tergugat I dan Tergugat II  (Para Tergugat) adalah sebesar Rp.  1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) ditambah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) =  Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)) ;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  2. Menyatakan hukumnya bahwa Surat Keterangan Penguasaan Hak Atas Tanah (obyek sengketa), yang dikeluarkan oleh Lurah Sampangan (Turut Tergugat I) dengan  Nomor 593/11 pada  tanggal 15 Januari 2024 yang mendasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 236/Pdt.G/2023/PN. Smg tanggal 31 Oktober 2023 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk meneruskan dan melakukan proses penerbitan sertifikat tanah garapan dan bangunan rumah diatasnya luas + 220 m2 (dua ratus dua puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Menoreh I No. 36 RT. 004 RW. 005. Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, hingga menjadi sertifikat atas nama Para Penggugat ;
  4. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III (Para Turut Tergugat) untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan yang dijatuhkan dalam perkara ini ;
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat)  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak