Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
88/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg HARTANTO, SH, MH WAHYU AGUS PRAMONO, S.STP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 88/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2470/M.3.33/Ft.1/10/2024
Pihak
NoNama
1HARTANTO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1WAHYU AGUS PRAMONO, S.STP[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

KESATU :

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ATAU

KEDUA :

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ATAU

KETIGA :

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya