Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
368/Pid.Sus/2024/PN Smg HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H. MUSTAKIM Bin (Alm) WARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 368/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3269/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUSTAKIM Bin (Alm) WARDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Terdakwa MUSTAKIM Bin (Alm) WARDI pada hari sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di gang samping Pom bensin Jl. Ngesrep Timur V,  Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

 ---------Perbuatan Terdakwa MUSTAKIM Bin (Alm) WARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

 

SUBSIDAIR

----------- Terdakwa MUSTAKIM Bin (Alm) WARDI pada hari sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di gang samping Pom bensin Jl. Ngesrep Timur V,  Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya