Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Manyatakan Penggugat adalah pemilik sah Tanah dan Bangunan, yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 559, Luas 694 m2, Surat Ukur Tanggal 15/04/2014, Nomor 00027/Karanganyar Gunung/2014, terletak di Kelurahan Karanganyar Gunung, RT.004 RW.003, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- Menyatakan batal perjanjian sewa menyewa antara Tergugat I dan Tergugat II atas obyek Tanah dan Bangunan milik Penggugat yang dibuat dan ditandatangani antara Tergugat I dengan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I memasang dan menempatkan perangkat sistem telekomunikasi selular dan perangkat pendukungnya di Tanah dan Bangunan milik Penggugat tanpa ijin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I membongkar dan mengeluarkan seluruh perangkat sistem telekomunikasi selular dan perangkat pendukungnya milik Tergugat I dan membawa keluar dari Tanah dan Bangunan milik Penggugat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij vorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|