Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
531/Pid.B/2024/PN Smg VIDYA AYU PRATAMA, S.H. 1.RIK RIK SUHENDI Bin TOTENG
2.SATIMA Bin Alm. MAUDI
3.KADLANI Bin Alm. JAENI
4.ABDUL KHOLIK Bin GOMIR
5.SAKIRA Bin SANUSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 531/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4637/M.3.10/Eoh.2/09/2024
Pihak
NoNama
1VIDYA AYU PRATAMA, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RIK RIK SUHENDI Bin TOTENG[Penahanan]
2SATIMA Bin Alm. MAUDI[Penahanan]
3KADLANI Bin Alm. JAENI[Penahanan]
4ABDUL KHOLIK Bin GOMIR[Penahanan]
5SAKIRA Bin SANUSI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I RIK RIK SUHENDI Bin TOTENG, terdakwa II SATIMA Bin Alm, MAUDI, terdakwa III KADLANI Bin Alm. JAENI, terdakwa IV ABDUL KHOLIK Bin GOMIR bersama-sama terdakwa V SAKIRA Bin SANUSI pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni ditahun 2024, bertempat Di Gudang PT. INIZIO 31. Urip Sumoharjo Rt. 003 Rw. 002 Kel. Mangkang Wetan Kec. Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Pencurian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau Iebih.

 

Perbuatan Para terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya