| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadailan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP.Lidik/332/V/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 07 Mei 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON (Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON (Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah)) untuk melanjutkan penyelidikan dan/atau penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pemalsuan yang dilakukan oleh Sdr. Yohanes Widiana sebagaimana telah dilaporkan oleh PEMOHON,
- Menghukum TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
Membebankan biaya perkara ini kepada TERMOHON. |