Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
284/Pdt.G/2024/PN Smg 1.VERONICA MARIA LANNY S.
2.ANNY SOESWATI, SE.
3.BENNY IRAWAN
4.SIMON KARISMAWAN
1.WIHARYATI KUSNADI
2.VARIAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 284/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1VERONICA MARIA LANNY S.
2ANNY SOESWATI, SE.
3BENNY IRAWAN
4SIMON KARISMAWAN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DIAN SETYO NUGROHO, SHVERONICA MARIA LANNY S.
2DIAN SETYO NUGROHO, SHANNY SOESWATI, SE.
3DIAN SETYO NUGROHO, SHBENNY IRAWAN
4DIAN SETYO NUGROHO, SHSIMON KARISMAWAN
Pihak
NoNama
1WIHARYATI KUSNADI
2VARIAWATI
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Malang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas harta waris berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik nomor 396 terletak di Desa Lingkungan VI sekarang dikenal dengan Jl. Setaman 19, RT.005 RW.015, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, seluas 820 M2 yang diterbitkan oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kotamadya Malang (sekarang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Malang) tercatat atas nama :
    1. KOES HARTATIK
    2. LANNY SOESWATI (Penggugat I)
    3. SUSYLOWATI
    4. ANNY SOESWATI (Penggugat II)
    5. BENNY IRAWAN (Penggugat III)
    6. VARIAWATI (Tergugat II)
    7. SIMON KARISMAWAN (Penggugat IV)

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Rumah No. 17

Sebelah Timur: Jalan Setaman

Sebelah Selatan: Rumah No. 21

Sebelah Barat: Rumah Jl. Soka No. 8 dan Tanah Kosong

Yang belum dibagi waris ;

  1. Menyatakan segala bentuk segala bentuk surat-surat dan akta-akta serta segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan pemindahan, penjaminan, pembebanan, perikatan ataupun sewa menyewa yang berhubungan dengan Tergugat I dan Tergugat II atas Sertipikat Hak Milik 396/Lingkungan VI adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  2. Menghukum Tergugat I dan atau siapapun yang menguasai  Sertipikat Hak Milik nomor 396 terletak di Desa Lingkungan VI sekarang dikenal dengan Jl. Setaman 19, RT.005 RW.015, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, seluas 820 M2. Untuk menyerahkan kepada Para Penggugat ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 11.394.000.000,- dengan rincian :

Kerugian Materiil :

Tidak dapat melakukan pemecahan dan menjual obyek SHM 396/Lingkungan VIdimana harga tanah adalah sebesar Rp. 1.700.000,- per meter x 820 M2 = Rp. 1.394.000.000,-

Kerugian Immateriil :

Tidak dapat menguasasi, menggunakan dan atau menikmati obyek sengketa, rasa cemas dan ketakutan karena khawatir obyek sengketa dipindahtangankan kepada pihak lain yang tidak bertanggung jawab, jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,-

  1. Memberikan hak kepada Para Penggugat untuk mengajukan sertipikat pengganti atas Sertipikat Hak Milik nomor 396 dahulu terletak di Desa Lingkungan VI sekarang dikenal dengan Jl. Setaman 19, RT.005 RW.015, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, seluas 820 M2 yang diterbitkan oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kotamadya Malang (sekarang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Malang) dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Rumah No. 17

Sebelah Timur: Jalan Setaman

Sebelah Selatan: Rumah No. 21

Sebelah Barat: Rumah Jl. Soka No. 8 dan Tanah Kosong

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde) ;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad) ;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak