Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
222/Pdt.P/2025/PN Smg LIANA DEWI JUWONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1LIANA DEWI JUWONO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SAKSONO YUDIANTORO, S.H., M.H.LIANA DEWI JUWONO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;

 

  1. Memberi ijin kepada Pemohon dalam kedudukannya  sebagai orang tua yang hidup terlama (Ibu kandung) dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama :
  1. CHRISTOPHER KENRICK SUCIPTO, laki-laki, lahir di Semarang, pada tanggal : 11 Juli 2010 (berusia 14 tahun 10 bulan)
  2. KAREN STEFI SUCIPTO, Perempuan, lahir di Semarang, pada tanggal : 02 Desember 2011, (berusia 13 tahun 5 bulan)

untuk menjual dan atau mengalihkan hak, atas sebesar hak bagian anak Pemohon yang belum dewasa tersebut,  atas :

  • Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada diatasnya, bersertifikat Hak Milik No.01847/Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, seluas + 162 M2, dengan letak dan batas sebagaimana Surat Ukur / Gambar Situasi tanggal 05-08-2004, No.59/Bugangan/VIII/2004, atas nama Pemegang Hak LIANA DEWI JUWONO, dengan harga yang pantas menurut hukum ;

 

  1. Menghukum Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak