Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg WINARTI PT.KEMILAU KARISMA SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan PHK terhadap Penggugat sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi PHK terhadap Penggugat sebesar: Rp.41.942.177,- (Empat puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat mulai 20 November 2023 sampai selesai perselisihan sebesar Rp.2.207.483,-/ bulan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak