Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
537/Pid.B/2024/PN Smg JUMADI, SH, MH IMAM BUDI PRASETYO Als KELIK Bin Alm SUPARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 537/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -4680/M.3.10/Eku.2/09/2024
Pihak
NoNama
1JUMADI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1IMAM BUDI PRASETYO Als KELIK Bin Alm SUPARMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

    Bahwa ia terdakwa  IMAM BUDI PRASETYO ALS KELIK Bin SUPARMAN (Alm).pada hari Kamis  tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 23.40 Wib  atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa Jl. Sri Rejeki I Kelurahan Kalibanteng Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang  berwenang memeriksa  dan mengadili,  terdakwa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2e   KUHP.

 

Subsidiair

Bahwa ia terdakwa  IMAM BUDI PRASETYO ALS KELIK Bin SUPARMAN (Alm).pada hari Kamis  tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 23.40 Wib  atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa Jl. Sri Rejeki I Kelurahan Kalibanteng Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang  berwenang memeriksa  dan mengadili,  terdakwa dengan tidak berhak  menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1 e KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya