Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
677/Pid.B/2024/PN Smg | ZENNIA DIANISTIKA, S.H. | RANDI UMBARAN al. LEMIR bin (alm) SURANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 677/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6421/M.3.10/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa Terdakwa RANDI UMBARAN Al LEMIR Bin SURANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Brigjend Sudiarto Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum".
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----
ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa RANDI UMBARAN Al LEMIR Bin SURANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Brigjend Sudiarto Pedurungan Kota Semaranf atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau senbagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP .----
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |