Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ; ----
- Menyatakan serta Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar Rp.41.,543.750 (empat puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah )
- Menyatakan serta Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang cuti hamil sebesar Rp.3 x Rp 2.125.000,- = Rp 6.375.000,- (Enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) Kepada Tergugat.
- Menyatakan serta memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 x Rp 2.125.000,- = Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Tergugat
- Menyatakan serta Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atas keterlambatan melaksanakan putusan kepada Penggugat.
- Menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini
SUBSIDAIR
Atau Jika Majelis H,akim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ) |