Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
207/Pid.Sus/2025/PN Smg Yustiawati, S.H., M.H. ELANG BAGAS JEFRIYANTO Bin SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2359/M.3.10/Enz.2/5/2025
Pihak
NoNama
1Yustiawati, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ELANG BAGAS JEFRIYANTO Bin SUPRIYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----------Bahwa Terdakwa ELANG BAGAS JEFRIYANTO Bin SUPRIYANTO bersama-sama dengan Anak saksi ADINISARI SOFIA INDRIANI Binti KUSMAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Arya Mukti Utara Rt 001/Rw 008, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh, turut melakukan, menganjurkan, atau mengorganisasikan, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 ayat (1) Jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Dan

Kedua

Primair:      

-----------Bahwa Terdakwa ELANG BAGAS JEFRIYANTO Bin SUPRIYANTO bersama-sama dengan saksi ADINISARI SOFIA INDRIANI Binti KUSMAWAN (Pelaku Anak/dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Arya Mukti Utara Rt 001/Rw 008, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan kemanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidiair:

-----------Bahwa Terdakwa ELANG BAGAS JEFRIYANTO Bin SUPRIYANTO bersama-sama dengan saksi ADINISARI SOFIA INDRIANI Binti KUSMAWAN (Pelaku Anak/dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Arya Mukti Utara Rt 001/Rw 008, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya