Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
207/Pid.Sus/2025/PN Smg | Yustiawati, S.H., M.H. | ELANG BAGAS JEFRIYANTO Bin SUPRIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 207/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2359/M.3.10/Enz.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: -----------Bahwa Terdakwa ELANG BAGAS JEFRIYANTO Bin SUPRIYANTO bersama-sama dengan Anak saksi ADINISARI SOFIA INDRIANI Binti KUSMAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Arya Mukti Utara Rt 001/Rw 008, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh, turut melakukan, menganjurkan, atau mengorganisasikan, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 ayat (1) Jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dan Kedua Primair: -----------Bahwa Terdakwa ELANG BAGAS JEFRIYANTO Bin SUPRIYANTO bersama-sama dengan saksi ADINISARI SOFIA INDRIANI Binti KUSMAWAN (Pelaku Anak/dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Arya Mukti Utara Rt 001/Rw 008, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan kemanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: -----------Bahwa Terdakwa ELANG BAGAS JEFRIYANTO Bin SUPRIYANTO bersama-sama dengan saksi ADINISARI SOFIA INDRIANI Binti KUSMAWAN (Pelaku Anak/dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Arya Mukti Utara Rt 001/Rw 008, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |