Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
479/Pid.Sus/2024/PN Smg WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. MOHAMAD TRI PITOKO Alias TOKO Bin MOH YASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 479/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4155/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD TRI PITOKO Alias TOKO Bin MOH YASIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa MOHAMAD TRI PITOKO Alias TOKO Bin MOH YASIN pada hari Sabtu tanggal 11 Mei  2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat disebelah Indomaret Jl. MH Thamrin, Kel. Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu.

 

------------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

       

SUBSIDIAIR :                

---------- Bahwa terdakwa MOHAMAD TRI PITOKO Alias TOKO Bin MOH YASIN pada hari Rabu tanggal 15 Mei  2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di rumah terdakwa alamat  Margorejo Timur Rt.001 Rw.005  Kel.Kemijen  Kec.Semarang

Timur Kota Semarang, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu.

 

 ------------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya