Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
640/Pid.B/2024/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | 1.KUBU PEPAYOSA SEMBIRING anak dari (alm) PARENTAH COLIA 2.HERNIKA TRIPUTRI BR TARIGAN anak dari PARTE TARIGAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 640/Pid.B/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Okt. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5986/M.3.10/Eoh.2/10/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa I KUBU PEPAYOSA SEMBIRING anak dari PARENTAH COLIA bersama-sama dengan terdakwa II HERNIKA TRIPUTRI BR TARIGAN anak dari PARTE TARIGAN dalam kurun waktu pada tanggal 07 April 2024 sampai dengan 15 Agustus 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 tersebut, bertempat di PT. Bintang Karo Persada Cabang Semarang Jl. Citandui Raya No. 48 Kel. Mlatibaru Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana jo.pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |