Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
78/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg Hendy Natakasih Setiawan 1.PT. Smart Techtex
2.Kantor Cabang CV. Smart Jaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 78/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 10 Des. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HM. Asrori, SH., M.H dkkHendy Natakasih Setiawan
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerimadanmengabulkan GugatanPemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakanbahwa Tergugat I dan Tergugat IItelahterbuktisecarasahdanmeyakinkanmelanggarketentuanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Kepmenakertrans Nomor: Kep.100/Men/VI/2004,tentangKetentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  3. MenyatakanbahwahubungankerjaantaraPenggugat dengan Tergugat I dan Tergugat IIadalahPerjanjianKerjaWaktuTidakTertentu (PKWTT) dansahmenurutketentuanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. Menyatakanbahwa Tergugat I dan Tergugat IItelahterbuktisecarasahdanmeyakinkanmelanggarketentuanUndang Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 tentang Hak Uji Materiil Undang Undang Nomor: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Surat Edaran Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 TERTANGGAL 07 JANUARI 2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Atas Hak Uji Materiil Undang Undang Nomor: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan telah dimuat dalam Berita Negara Nomor: 92 tahun 2004 tanggal 17 Nopember 2004;
  5. MenghukumTergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan: Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kualifikasi PHK karenamelakukanpelanggaran Perusahaan, sebagaimana diatur didalam Pasal 161ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut:
    • Uang Pesangon---------------------------------------------------------------------------------------
  6. x 1 x Rp. 3.290.000,-                    = Rp. 19.740.000,- ---------------------------------------
    • Uang Penghargaan Masa Kerja-------------------------------------------------------------------
  7. x 1 x Rp. 3.290.000,-                   = Rp.   6.580.000,- ---------------------------------------
  • Uang Penggantian Hak -----------------------------------------------------------------------------

15% x Rp. 26.320.000,-                  = Rp.   3.948.000,- +-------------------------------------

Jumlah keseluruhan                           = Rp. 30.268.000,- -------------------------------------

  • TigaPuluhJutaDuaRatusEnamPuluhDelapanRibu Rupiah). ------------
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom), terhadap setiap keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain baik Verzet, Kasasi dan/atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya