Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Sampangan 1.DARMINAH
2.ZAENI
3.AVIF ZAENI ASTANTO
4.DIANA INDRIATI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 23 Feb. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 162.866.290,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 79656514/980/12/20 tanggal 29 Desember 2020 dengan nomor rekening pinjaman 098001017416105 ,

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat III dan Tergugat IV;

4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor:  79656514/980/12/20 tanggal 29 Desember 2020 dengan nomor rekening pinjaman 098001017416105;

5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 162.866.290,- (Seratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah)

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 162.866.290,- (Seratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah) yang terdiri dari:

                 

Sisa Pokok

:

Rp. 151.800.154,-

Bunga Berjalan

:

Rp.  11.066.136,-

 

7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat III, apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Karangmanggis, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No 00471  atas nama Avif Zaeni Astanto, dengan luas 717 m2 berdasarkan Surat Ukur no 00453/Karangmanggis/2015 tanggal 17/04/2015,

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak