Petitum Permohonan |
- MenerimadanmengabulkanPermohonanPraperadilandariPEMOHONuntukseluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penangkapan PEMOHON pada tanggal 30 November 2016 berdasarkan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/41/XI/2016/Reskrim oleh TERMOHON IadalahtidaksahdanbertentangandenganUndang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana dan PutusanMahkamahKonstitusiRepublik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
- Menyatakan bahwa PenetapanPEMOHON sebagai Tersangka yang ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pemeriksaan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON IadalahtidaksahdanbertentangandenganUndang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana dan PutusanMahkamahKonstitusiRepublik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
- Menyatakan bahwa Penangkapan PEMOHON pada tanggal 2 Desember 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/41/XII/2016/Reskrim yang ditindaklanjuti dengan Penahanan PEMOHON pada tanggal 2 Desember 2016 dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/36/XII/2016/Reskrim oleh TERMOHON Iadalah tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 77, Pasal 79, Pasal 124 dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahakamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014tertanggal 28 Oktober 2014;
- Menyatakan bahwa Penangkapan PEMOHON pada tanggal 6 April 2017berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/12/IV/2017/Reskrim oleh TERMOHON IadalahtidaksahdanbertentangandenganUndang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana dan PutusanMahkamahKonstitusiRepublik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
- Menyatakan bahwa Penahanan PEMOHON pada tanggal 6 April 2017 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1293/O.3.10/Epp.2/4/2017 oleh TERMOHON IIadalahtidaksahdanbertentangandenganUndang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana dan PutusanMahkamahKonstitusiRepublik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
- MemerintahkankepadaTERMOHON IIuntuksegeramengeluarkanataumembebaskanPEMOHONdariLP Perempuan Klas IIA Semarang;
- Membebankanseluruhbiayaperkara yang timbuldalamperkarainikepadaTERMOHON I dan TERMOHON II;
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |