Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg HARTANTO, SH, MH AGUNG SUTRISNO Bin MOHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2837/M.3.33/Ft.1/12/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa Agung Sutrisno  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa Agung Sutrisno sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

DAN

KEDUA

PERTAMA :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.

ATAU

KEDUA :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya