Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
104/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Semarang Timur | 1.TUMINEM 2.SUYADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 104/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 33.137.899,00 | ||||||
Petitum |
Sisa Hutang Pokok Rp. 27.570.600 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 5.567.299 ,- 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 33.137.899 ,- Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 27.570.600 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 5.567.299 ,- 8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : “ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan WONODRI, Kecamatan SEMARANG SELATAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1205 atas nama SUYATI, SUYATNO, SUYADI, dengan luas 38 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 28/WONODRI/2000 tanggal 07-08-2000 ” melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |