| Petitum | 
 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta kekayaan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat IIIMenyatakan sah Perjanjian No. 004.2/SPJ-PKS/II/2023 – Nomor 01/TLP.02/2023 pada tanggal 22/02/2023 antara PT SARANA PATRA JATENG dan PT TRIA LAKSANA PRIMAMenyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan  wanprestasiMenyatakan Batal Perjanjian No. 004.2/SPJ-PKS/II/2023 – Nomor 01/TLP.02/2023 pada tanggal 22/02/2023 antara PT SARANA PATRA JATENG dan PT TRIA LAKSANA PRIMA akibat WANPRESTASI.   
 Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar  kewajiban akibat wanprestasi dengan total Pokok beserta denda sebesar  Rp 191.345.000,- (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara |