Bahwa ia, terdakwa MUHAMMAD RIZAL MAULANA RIVALDO Alias ALDO bin Alm ARI SURYANTO bersama-sama dengan sdr. CELENG (DPO) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Februari tahun 2024, bertempat di Pertigaan Bundaran Jln. Pahlawan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka,
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIZAL MAULANA RIVALDO Alias ALDO Bin Alm. ARI SURYANTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. |