Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
415/Pdt.P/2024/PN Smg RATNA HANDAYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 415/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RATNA HANDAYANI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1LA ZAKARIA, S.H.RATNA HANDAYANI
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan menunjuk Pemohon (RATNA HANDAYANI) bertindak sebagai Wali Pengampu atas Perempuan dewasa yang tidak cakap hukum bernama ARCANGELA VANNESA PRANATA untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yaitu dalam hal pengurusan harta peninggalan / harta waris dari Almarhumah MASKANAH dan Almarhum SOEKADI;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon (RATNA HANDAYANI) bertindak untuk dan atas nama Perempuan dewasa yang tidak cakap hukum bernama ARCANGELA VANNESA PRANATA untuk menunjuk seorang kuasa, mengajukan Gugatan Waris, menandatangani Akta-akta dan/atau Surat-surat yang berkaitan dengan pengurusan harta peninggalan / harta waris dari Almarhumah MASKANAH dan Almarhum SOEKADI;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan a quo kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak