Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sampangan 1.NUNUNG BUDI ASTUTI
2.MIKHAEL PANDU MUKTI HARSA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sampangan
Pihak
Pihak
NoNama
1NUNUNG BUDI ASTUTI
2MIKHAEL PANDU MUKTI HARSA
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 15.861.713,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 100234975/899/02/23 tanggal  17 – 02 - 2023;

 

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 100234975/899/02/23 tanggal  17 – 02 - 2023;

 

Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp  15.861.713,- ( Lima Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah ) yang terdiri dari :

 

Tunggakan Pokok  Rp.  6.815.208,-

Tunggakan Bunga  Rp.  9.046.505,-

 

 

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp  15.861.713,- ( Lima Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah ) yang terdiri dari :

 

Tunggakan Pokok  Rp.  6.815.208,-

Tunggakan Bunga  Rp.  9.046.505,-

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

 

 

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BENDAN NDUWUR, Kecamatan GAJAHMUNGKUR, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 186 atas nama MICHAEL PANDU MUKTI HARSA, dengan luas 202 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 085/BENDAN NDUWUR/1998 tanggal 21-11-1998 ”

 

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

 

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak