Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
342/Pdt.Bth/2023/PN Smg | Vincentius Benny Suryadi SE | 1.Slamet Yasin 2.Pimpinan PT. Balenus Prima Nusantara Semarang 3.PT. BPR Gunung Kinibalu 4.Liliana Tedjosaputro SH. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Agu. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 342/Pdt.Bth/2023/PN Smg | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Jul. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1.Menerima perlawanan / bantahan eksekusi pembantah seluruhnya 2.Menetapkan, pembantah adalah ahliwaris almarhum Agustinus Josep Hardi Hardjomartono (ayah) dan turut tergugat 3.Menyatakan, pembantah adalah pembantah yang benar. 4.Menyatakan menurut hukum, bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Semarang dibawah No. 333/Pdt.G/2020/PN.Smg. adalah Sah dan Mengikat. 5.Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat Pengakuan, Persetujuan Bersama tertanggal 1 Agustus 2010, adalah mengikat. 6.Menyatakan menurut hukum, bahwa pembantah a d a l a h pemilik waris sah atas rumah dan tanah SHM No. 686/ Srondol Kulon dan SHM No.691/Srondol kulon tersebut. 7.Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan hukum terbantah I, II, III dan IV adalah MERUPAKAN KELALAIAN dan Perbuatan Melawan Hukum. yang sangat merugikan hak pewaris 8.Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan terbantah II melelang tanpa APPRAISAL yang independent dan memenangkan tergugat I yang tidak lain merupakan karyawan tergugat III dengan limit tidak sesuai harga pasaran dan hanya disesuaikan dengan nilai nominal hutang penghutang adalah perbuatan melawan hukum 9.Membatalkan atau melumpuhkan pelaksanaan (eksekusi pengosongan) yang akan dilakukan dalam hak tanggungan yang dimohonkan pemohon eksekusi tergugat I. berikut menyatakan atas Lelang Hak Tanggungan adalah Non Executabel 10.Menghukum, s i a p a saja yang dapat hak dari padanya baik tunduk dan bertakluk pada putusan ini. 11.Menyatakan, bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya. 12.Menghukum para terbantah membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR Mohon keadilan atau keputusan yang berkeadilan PRIMAIR dan SUBSIDIAIR |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |