Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
199/Pid.Sus/2025/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. NUR ASRIANI Binti SULISTIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2315/M.3.10/Eku.2/5/2025
Pihak
NoNama
1ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1NUR ASRIANI Binti SULISTIYO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa NUR ASRIANI Binti SULISTIYO pada hari yang sudah tidak diingat lagi antara Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Semarang yang beralamat di Jl. Sultan Agung No.100 A-C Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ”.

 

---------Perbuatan Terdakwa NUR ASRIANI Binti SULISTIYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat 2 Jo Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa ia Terdakwa NUR ASRIANI Binti SULISTIYO pada hari yang sudah tidak diingat lagi antara Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Semarang yang beralamat di Jl. Sultan Agung No.100 A-C Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentranfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak”.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa NUR ASRIANI Binti SULISTIYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya