Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Smg KASIH ANTONO Bin KASMIDI DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1KASIH ANTONO Bin KASMIDI
Pihak
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

2.  Menyatakan proses penetapan tersangka yang dikenakan terhadap PEMOHON yang termuat pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/87/V/RES.1.8/2025/Ditreskrimum, tanggal 16 Mei 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum:

3. Menetapkan  Surat  Ketetapan  tentang  Penetapan  Tersangka  Nomor S.Tap/87/V/RES.1.8/2025/Ditreskrimum, tanggal 16 Mei 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;

4.  Memerintahkan   kepada   TERMOHON   untuk   menghentikan   penyidikan

 

terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;

 

5.  Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON  dari tahanan;

 

6. Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.

7.  Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON

8.  Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak pidana turut serta dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau sengaja membantu, memberi kesempatan dimuka umum bersama-samam melakukan kekerasan terhadap barang dan atau turut serta melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau sengajaj membantu, memberi kesempatan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363

KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP

 

oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;

 

A t a u


Apabila yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya