Dakwaan |
C. DAKWAAN :
Primair :
------- Bahwa terdakwa YUSUF ALS SUF BIN H.ABDULLAH BAHASUAN bersama-sama SUTAN ANDI WIDAKSO Bin SUTARNO, MINGGUS IDRIANSYAH Als. ANONG dan ZUPIANDI OKTARI (masing-masing dalam berkas tersendiri) pada tanggal 6 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain masih dalam bulan Juli 2019, bertempat di Lapas Pontianak Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, karena terdakwa ditahan di Rutan Kedungpane Semarang dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Semarang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu dengan berat sekitar + 200 (dua ratus) gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada tanggal 5 Juli 2019 MINGGUS IDRIANSYAH ALS ANONG (teman terdakwa yang sama-sama didalam Lapas Pontianak) mengatakan kepada terdakwa bahwa ada temennya yang bernama SUTAN ANDI WIDAKSO datang dari daerah mau mencari Sabu, dan mengatakan kalau orangnya tersebut (SUTAN ANDI WIDAKSO) sudah ada di Pontianak.
- Selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2019 terdakwa menghubungi ZUPIANDI OKTARI dan mengatakan bahwa ada orang yang mencari Sabu. Dengan apa yang dikatakan oleh terdakwa tersebut, kemudian ZUPIANDI OKTARI mengatakan kepada terdakwa “suruh orangnya datang ke Baladewa Bang“, kemudian terdakwa menyampaikan kepada MINGGUS IDRIANSYAH ALS ANONG “suruh orang Abang datang ke Baladewa, kalau sudah sampai di Baladewa suruh orang Abang telpun saya“. Bahwa kemudian terdakwa menghubungi ZUPIANDI OKTARI dan memberikan nomor handphone SUTAN ANDI WIDAKSO.
- Tidak berapa lama kemudian SUTAN ANDI WIDAKSO menghubungi terdakwa mengatakan kalau sudah berada di Baladewa, lalu terdakwa melakukan komunikasi melalui aplikasi Video Call wathsapp dengan SUTAN ANDI WIDAKSO menanyakan “apakah sudah bertemu ZUPIANDI OKTARI, kemudian SUTAN ANDI WIDAKSO memperlihatkan kepada terdakwa melalui handphone-nya dan disebelahnya sudah ada ZUPIANDI OKTARI, sehingga terdakwa mengetahui bahwa SUTAN ANDI WIDAKSO dan ZUPIANDI OKTARI sudah bertemu untuk melakukan transaksi pembelian sabu.
- Selanjutnya sekitar 30 menit kemudian SUTAN ANDI WIDAKSO mengirimkan melalui wasthsapp kepada terdakwa bukti transfer uang sebesar Rp. 90.000.000,-(Sembilan puluh juta rupiah) sebagai pembayaran Sabu sebanyak 200 gram pada rekening BCA atas nama DINDA FEBRUPIANTI dan rekening BCA atas nama EVA ANDRIATI.
- Setelah itu terdakwa menghubungi kembali SUTAN ANDI WIDAKSO, menanyakan kejelasan transaksi Narkotika Sabu sebesar 200 gram, dan SUTAN ANDI WIDAKSO menjelaskan kepada terdakwa sudah membeli sabu 200 gram dengan harga Rp. Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) karena uang yang ditransfer oleh BOS nya (Fery/napi di Lapas kelas I Kedungpane Semarang) hanya Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), yang seharusnya kesepakatan harga antara terdakwa dengan SUTAN ANDI WIDAKSO adalah seharga Rp.92.000.000,-(sembiulan puluh dua juta rupiah).
- Bahwa setelah selesai transaksi jual beli sabu tersebut terdakwa meminta bagian kepada ZUPIANDI OKTARI sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening BCA atas nama RATNA SARI DEWI dengan nomor rek. 3470079605, dan atas permintaan terdakwa tersebut ZUPIANDI OKTARI mentransfer uang sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ke rekening BCA nomor 3470079605 an.RATNA SARI DEWI, dan dari uang tersebut yang Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) diambil oleh terdakwa sedangkan yang Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) diberikan kepada MINGGUS IRDIANSYAH ALS ANONG.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2019 sekitar pukul 01.30 Wib Sutan Andi Widakso ditangkap oleh petugas BNNP Jateng di Dermaga Pelabuhan Tanjung Mas Kel.Tanjung Mas Kec.Semarang Utara Kota Semarang ketika membawa Sabu sekitar 200 gram yang dibawa dari Pontianak yang diperoleh dari ZUPIANDI OKTARI atas perantaraan MINGGUS IDRIANSYAH ALS ANONG dan terdakwa.
- Bahwa terdakwa bersama-sama SUTAN ANDI WIDAKSO Bin SUTARNO dan MINGGUS IDRIANSYAH Als. ANONG serta ZUPIANDI OKTARI tidak memiliki ijin dari Pemerintah dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu Narkotika jenis sabu + 200 (dua ratus) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :1677/NNF/2019 tanggal 24 Juli 2019, didapat hasil bahwa barang bukti nomor : BB-3536/2019/NNF sisanya berupa serbuk kristal yang tersimpan ke dalam 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing dengan berat bersih serbuk kristal 196,36057 gram dan 0,42269 gram tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama SUTAN ANDI WIDAKSO Bin SUTARNO dan MINGGUS IDRIANSYAH Als. ANONG serta ZUPIANDI OKTARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
------- Bahwa terdakwa bersama-sama SUTAN ANDI WIDAKSO Bin SUTARNO, MINGGUS IDRIANSYAH Als. ANONG dan ZUPIANDI OKTARI (masing-masing dalam berkas tersendiri) pada tanggal 6 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain masih dalam bulan Juli 2019, bertempat di Lapas Pontianak Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, karena terdakwa ditahan di Rutan Kedungpane Semarang dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu dengan berat sekitar + 200 (dua ratus) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 5 Juli 2019 MINGGUS IDRIANSYAH ALS ANONG (teman terdakwa yang sama-sama didalam Lapas Pontianak) mengatakan kepada terdakwa bahwa ada temennya yang bernama SUTAN ANDI WIDAKSO datang dari daerah mau mencari Sabu, dan mengatakan kalau orangnya tersebut (SUTAN ANDI WIDAKSO) sudah ada di Pontianak.
- Selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2019 terdakwa menghubungi ZUPIANDI OKTARI dan mengatakan bahwa ada orang yang mencari Sabu. Dengan apa yang dikatakan oleh terdakwa tersebut, kemudian ZUPIANDI OKTARI mengatakan kepada terdakwa “suruh orangnya datang ke Baladewa Bang“, kemudian terdakwa menyampaikan kepada MINGGUS IDRIANSYAH ALS ANONG “suruh orang Abang datang ke Baladewa, kalau sudah sampai di Baladewa suruh orang Abang telpun saya“. Bahwa kemudian terdakwa menghubungi ZUPIANDI OKTARI dan memberikan nomor handphone SUTAN ANDI WIDAKSO.
- Tidak berapa lama kemudian SUTAN ANDI WIDAKSO menghubungi terdakwa mengatakan kalau sudah berada di Baladewa, lalu terdakwa melakukan komunikasi melalui aplikasi Video Call wathsapp dengan SUTAN ANDI WIDAKSO menanyakan “apakah sudah bertemu ZUPIANDI OKTARI, kemudian SUTAN ANDI WIDAKSO memperlihatkan kepada terdakwa melalui handphone-nya dan disebelahnya sudah ada ZUPIANDI OKTARI, sehingga terdakwa mengetahui bahwa SUTAN ANDI WIDAKSO dan ZUPIANDI OKTARI sudah bertemu untuk melakukan transaksi pembelian sabu.
- Selanjutnya sekitar 30 menit kemudian SUTAN ANDI WIDAKSO mengirimkan melalui wasthsapp kepada terdakwa bukti transfer uang sebesar Rp. 90.000.000,-(Sembilan puluh juta rupiah) sebagai pembayaran Sabu sebanyak 200 gram pada rekening BCA atas nama DINDA FEBRUPIANTI dan rekening BCA atas nama EVA ANDRIATI.
- Setelah itu terdakwa menghubungi kembali SUTAN ANDI WIDAKSO, menanyakan kejelasan transaksi Narkotika Sabu sebesar 200 gram, dan SUTAN ANDI WIDAKSO menjelaskan kepada terdakwa sudah membeli sabu 200 gram dengan harga Rp. Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) karena uang yang ditransfer oleh BOS nya (Fery/napi di Lapas kelas I Kedungpane Semarang) hanya Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), yang seharusnya kesepakatan harga antara terdakwa dengan SUTAN ANDI WIDAKSO adalah seharga Rp.92.000.000,-(sembiulan puluh dua juta rupiah).
- Bahwa setelah selesai transaksi jual beli sabu tersebut terdakwa meminta bagian kepada ZUPIANDI OKTARI sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening BCA atas nama RATNA SARI DEWI dengan nomor rek. 3470079605, dan atas permintaan terdakwa tersebut ZUPIANDI OKTARI mentransfer uang sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ke rekening BCA nomor 3470079605 an.RATNA SARI DEWI, dan dari uang tersebut yang Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) diambil oleh terdakwa sedangkan yang Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) diberikan kepada MINGGUS IRDIANSYAH ALS ANONG.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2019 sekitar pukul 01.30 Wib Sutan Andi Widakso ditangkap oleh petugas BNNP Jateng di Dermaga Pelabuhan Tanjung Mas Kel.Tanjung Mas Kec.Semarang Utara Kota Semarang ketika membawa Sabu sekitar 200 gram yang dibawa dari Pontianak yang diperoleh dari ZUPIANDI OKTARI atas perantaraan MINGGUS IDRIANSYAH ALS ANONG dan terdakwa.
- Bahwa terdakwa bersama-sama SUTAN ANDI WIDAKSO Bin SUTARNO dan MINGGUS IDRIANSYAH Als. ANONG serta ZUPIANDI OKTARI tidak memiliki ijin dari Pemerintah dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu Narkotika jenis sabu + 200 (dua ratus) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :1677/NNF/2019 tanggal 24 Juli 2019, didapat hasil bahwa barang bukti nomor : BB-3536/2019/NNF sisanya berupa serbuk kristal yang tersimpan ke dalam 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing dengan berat bersih serbuk kristal 196,36057 gram dan 0,42269 gram tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama SUTAN ANDI WIDAKSO Bin SUTARNO dan MINGGUS IDRIANSYAH Als. ANONG serta ZUPIANDI OKTARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------
|