Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 Wib di Perumahan Beranda bali Cluster Ubud Blok J No. 5 Kel. Pesantren Kec. Mijen Kota Semarang telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dialkukan oleh terlapor Hermawan Wahyu Darojad als Awang terhadap pelapor Sdr. Nyoto Prabowo bin Herman Rastam.
Bahwa dari permasalahan antara pelapor dan terlapor masalah pekerjaan yaitu masalah mengu;ur waktu akad kredit perumahan KPR di daerah Pudak payung Semarang setelah itu pelapor mendatangi terlapor di rumahnya Perumahan Beranda bali Cluster Ubud Blok J No. 5 Kel. Pesantren Kec. Mijen Kota Semarang, menendarai mobil bersama dengan istrinya dengan maksud mengkonfirmasi permasalahan tersebut setelah sampai dan mengetuk pintu rumah kemudian dibukakan pintu dan dipersilahkan masuk kemudian oleh terlapor pintu ditutup dan dikunci setelah itu pelapor berusaha keluar namun dari belakang terlapor mencekik dan memiting dari belakang dan pelapor berusaha melepaskan dengan cara memukul menggunakan tangan kanan kearan wajah terlapor dan terlapor menjatuhkan pelapor kelantai dan menindih pelapor dan tangan kiri menjepit leher pelapor selain itu telapor mencolok mata pelapor denan jari kanannya beberapa saat dating saksi Adhi Alvanto berniat untuk melerai namun keduanya dusah dalam posisi berdiri setelah semuanya keluar dating pak RT atas kejadi atersebut pelapor mengalami kuka memar dan lebam serta lecat. Pendarahan di kedua boila matanya danluka lebam di leher |