Petitum Permohonan |
Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang Cq. Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo supaya berkenan memutuskan:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Meyatatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/8.b/III/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Maret 2023 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SK.Sidik/10.b/III/Ditreskrimum, tanggal 31 Maret 2023 tentang Penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/489/XII/2015/JATENG/DITRESKRIMUM, tanggal 22 Desember 2015 adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/489/XII/2015/JATENG/DITRESKRIMUM, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Pelapor MOCHAMAD NOER HIDAYAT tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan dilimpahkan kepada Penuntut Umum;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini;
|