Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pid.Pra/2025/PN Smg MOCHAMAD NOER HIDAYAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1MOCHAMAD NOER HIDAYAT
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang Cq. Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo supaya berkenan memutuskan:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Meyatatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/8.b/III/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Maret 2023 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SK.Sidik/10.b/III/Ditreskrimum, tanggal 31 Maret 2023 tentang Penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/489/XII/2015/JATENG/DITRESKRIMUM, tanggal 22 Desember 2015 adalah tidak sah;
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/489/XII/2015/JATENG/DITRESKRIMUM, tanggal 22 Desember 2015 atas nama Pelapor MOCHAMAD NOER HIDAYAT tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan dilimpahkan kepada Penuntut Umum;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya