Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Smg ANITA TRI WIDIYANTI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat ----
Pihak
NoNama
1ANITA TRI WIDIYANTI
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan dengan amar Putusan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TIDAK SAH Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor :  B/907/V/RES.1.8/2025/Ditreskrimum tanggal 17 Mei 2025 terhadap diri suami Pemohon atas nama DEVI WIJAYANTO yang dilakukan oleh Termohon;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/80/V/RES 1.8/2025/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/69/V/RES.1.8/2025/Ditreskrimum tanggal 17 Mei 2025 terhadap diri suami Pemohon atas nama : DEVI WIJAYANTO sebagai status Tersangka, TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT DAN BATAL DEMI HUKUM;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri suami Pemohon; termasuk Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap diri anak kandung Pemohon;

 

  1. Memerintahkan  agar suami Pemohon di keluarkan dari tahanan.;

 

  1. Membebaskan suami Pemohon dari segala tuntutan hukum.

 

Demikian permohonan  Praperadilan ini kami ajukan. Atas perhatian dan dikabulkannya Permohonan ini kami ucapkan terima

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya