| Kembali | 
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara | 
| 475/Pid.Sus/2025/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 475/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5065/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Pihak | 
 | ||||||
| Pihak | 
 | ||||||
| Pihak | 
 | ||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ------- Bahwa Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lamper Mijen RT 04 RW 05 Kel Lamper Tengah Kec Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”. 
 
 -----Perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 KUHP 
 
 Atau Kedua ------- Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lamper Mijen RT 04 RW 05 Kel Lamper Tengah Kec Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”. 
 
 -----Perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 KUHP.----------------------------------------------------------------------------- 
 Atau Ketiga ------- Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lamper Mijen RT 04 RW 05 Kel Lamper Tengah Kec Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Percobaan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. 
 
 -----Perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.-------------------------------------------------- | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	