Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
719/Pid.Sus/2024/PN Smg | SUPARTI, SH. | WINDU PUTRA Alias GENTONG Bin. ISHANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 719/Pid.Sus/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6766/M.3.10/Enz.2/12/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR :
------Bahwa terdakwa WINDU PUTRA Alias GENTONG Bin. ISHANTO, pada hari Jum at tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 bertempat di Jl Puspogiwang I / 50 Rt.003 Rw 003 Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Prov Jawa Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram berupa sabu dengan berat total 22,68770 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
SUBSIDAIR :
------Bahwa terdakwa WINDU PUTRA Alias GENTONG Bin. ISHANTO, pada hari Jum at tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 bertempat di Jl Puspogiwang I / 50 Rt.003 Rw 003 Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Prov Jawa Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram berupa sabu dengan berat total 22,68770 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |