Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
114/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar 1.PRASETYO SUBANDI
2.SRI REJEKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 114/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar
Pihak
Pihak
NoNama
1PRASETYO SUBANDI
2SRI REJEKI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 44.242.672,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SKPP: PK1912N98B/3040/12/2019  tanggal  31-12-2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada  Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor PK1912N98B/3040/12/2019 tanggal  31–12-2019, berikut perubahan - perubahannya ;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 44.242.672 ,- ( Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   29.654.624 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   13.571.453 ,-

Rekalkulasi Bunga Rp.    1.016.595 ,-

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 44.242.672 ,- ( Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   29.654.624 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   13.571.453 ,-

Rekalkulasi Bunga Rp.    1.016.595 ,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KEBONBATUR, Kecamatan MRANGGEN, Kota DEMAK, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1680 atas nama PRASETYO SUBANDI, dengan luas 84 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 7694/1997 tanggal 31-12-1997

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak