Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg RUDY KURNIAWAN, SH, MH SRI RAHAYU als.YAYUK binti NGALIM HARDI SUMITRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1300/M.3.19/Ft.1/05/2025
Pihak
NoNama
1RUDY KURNIAWAN, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SRI RAHAYU als.YAYUK binti NGALIM HARDI SUMITRO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ATAU

KEDUA :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 9 Undang-undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya