Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
558/Pdt.G/2024/PN Smg | ANIS ZAKY, S.Sos. | 1.PT AZAM LAKSANA INTANBUANA 2.DIDIK PRAWOTO, S.T. 3.SHE MING MINTARDJA WILIUSA 4.DIAN SANJAYA 5.CHRISTIAN DEVANO VAN V. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 558/Pdt.G/2024/PN Smg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Kerugian materiil merupakan kerugian yang senyatanya diderita atas penerbitan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT Azam Laksana Intanbuana tanggal 18 April 2024 sebagaimana telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT Azam Laksana Intanbuana No. 14 tanggal 19 April 2024 yang dibuat dihadapan LIA CATUR MULIASTUTI, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Semarang, karena PENGGUGAT tidak dapat dan/atau tidak bisa mendapatkan kembali uang dan/atau saham yang menjadi haknya, adapun kerugian tersebut apabila diperhitungkan sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
Kerugian immateriil yaitu kerugian yang tidak nyata yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang akan tetapi dapat diperhitungkan dengan sejumlah uang berdasarkan kepatutan dan kelayakan. Kerugian immateriil yaitu dapat berupa tersitanya waktu PENGGUGAT dalam mengurus perkara ini dan hilangnya waktu dan/atau kesempatan PENGGUGAT untuk mengerjakan hal-hal lain di luar permasalahan ini sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kerugian immateriil memang tidak dapat diperinci secara detail, akan tetapi sangat layak dan patut diperhitungkan dengan sejumlah uang yaitu sebesar Rp. 102.000.000.000,- (seratus dua miliar rupiah); Sehingga total kerugian materiil dan immateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 102.024.000.000,- (seratus dua miliar dua puluh empat juta rupiah);
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |