Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
350/Pid.Sus/2024/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH BERMANA ARIF WIBOWO Bin SOEPRIJADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3131 /M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
NoNama
1LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1BERMANA ARIF WIBOWO Bin SOEPRIJADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa BERMANA ARIF WIBOWO Bin SOEPRIJADI, pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, sekira Pukul  12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Pesantren,  Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara :

        1. Bahwa Awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa berada di  rumah orang tuanya yang terletak di Jl.Pamularsih VII No. 9 RT. 07 RW. 08 Kel. Bojongsalaman Kec. Semarang Barat Kota Semarang, terdakwa dihubungi oleh sdr. NOVA (DPO) melalui pesan Whatsapp, saat itu sdr. NOVA menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1F (1 gram) sebanyak 5 (lima) paket yang selanjutnya akan ditaruh/ diletakkan disuatu titik sesuai dengan petunjuk dari sdr. NOVA.
        2. Selanjutnya sekitar pukul 11.28 WIB pada saat terdakwa sedang berada di  rumah orang tuanya yang terletak di Jl.Pamularsih VII No. 9 RT. 07 RW. 08 Kel. Bojongsalaman Kec. Semarang Barat Kota Semarang, terdakwa mendapat pesan Whastapp lagi dari sdr. NOVA mengenai letak narkotika jenis sabu tersebut, yang mana isi pesan Whastapp tersebut adalah yang berbunyi “1f#5 paket jl.pesantren samping indomaret masuk 50 meter kanan jalan dibawah pohon jambu bahan solasi hitam di dalam bungkus rokok hitz teh manis kuning”, setelah Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp tersebut kemudian terdakwa segera menuju ke Jl. Pesantren, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang sesuai dengan petunjuk dari sdr. NOVA tersebut.
        3. Selanjutnya sekitar pukul 12.25 WIB sesampainya Terdakwa di Jl. Pesantren, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, lalu Terdakwa maelakukan pencarian narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan petunjuk di handphone, dan kemudian akhirnya terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Hitz yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diisolasi warna hitam dengan berat ± 2,31032 gram, setelah itu terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan dan digenggam dengan menggunakan tangan kiri, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
        4. Kemudian setelah mengambil Narkotika jenis sabu tersebut sekitar pukul 12.30 WIB di Jl. Pesantren, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, tiba-tiba datang saksi RICKY PRANASAPUTRA Bin SAWAL dan saksi ARIP BOWO SUGIONO Bin (alm) SAKIRAN bersama dengan Tim Resnarkoba menghampiri terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ABDUL MUNTOLIB bin WITO DIKROMO lalu ditemukan pada diri Terdakwa barang bukti berupa :
          • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Hitz yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diisolasi warna hitam dengan berat ± 2,31032 gram yang saat itu terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kiri,
          • 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna hitam dengan Nomor WhatsApp 0895386020571 yang disimpan disaku jaket sebelah kiri,
          • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nopol H-4563-AKW berikut STNK yang saat itu Terdakwa kendarai.

Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

        1. Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. NOVA (DPO) tersebut pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, sekira Pukul 12.25 WIB, di Jl. Pesantren, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang tepatnya dibawah pohon jambu bahan solasi hitam didalam bungkus rokok Hitz the manis warna kuning.
        2. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu selanjutnya disimpan dengan cara menggenggam narkotika jenis sabu tersebut ditangan kirinya adalah untuk di letakkan disuatu tempat sesuai dengan perintah dan petunjuk dari sdr. NOVA.
        3. Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan perintah dari sdr. NOVA belum mendapatkan upah sama sekali dari sdr. NOVA, karena sebelumnya Terdakwa dijanjikan oleh sdr. NOVA, jika perintah dari sdr. NOVA sudah selesai dilaksanakan, Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
        4. Bahwa Terdakwa berkomunikasi dengan sdr. NOVA menggunakan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna hitam dengan Nomor WhatsApp 0895386020571 yang merupakan handphone milik terdakwa, sedangkan nomor handphone sdr. NOVA adalah 0895333556981 tetapi nomor tersebut tidak Terdakwa simpan dikontak handphone milik terdakwa.
        5. Bahwa Terdakwa menuju tempat lokasi mengambil narkotika jenis sabu tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nopol H-4563-AKW berikut STNK yang merupakan sepeda motor milik terdakwa sendiri.
        6. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menerima dan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yaitu jenis sabu.
        7. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 935/NNF/2024, Tgl. 29 Maret 2024 an. Terdakwa BERMANA ARIF WIBOWO Bin SOEPRIJADI, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
                • BB No. 2122/2024/NNF berupa : 5 (Lima) buah plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal yang di isolasi warna hitam dan disimpan didalam bungkus rokok merk HITZ dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal ± 2,31032 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
                • BB No. 2123/2024/NNF berupa : 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 62 ml milik terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        8. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 1036/FKF/2024, Tgl. 30 April 2024 an. Terdakwa BERMANA ARIF WIBOWO Bin SOEPRIJADI, mengenai BB No. 2302/2024/FKF berupa : 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam dengan Nomor WhatsApp 0895386020571 yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).
 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa BERMANA ARIF WIBOWO Bin SOEPRIJADI, pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, sekira Pukul  12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Pesantren,  Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa Awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa berada di  rumah orang tuanya yang terletak di Jl.Pamularsih VII No. 9 RT. 07 RW. 08 Kel. Bojongsalaman Kec. Semarang Barat Kota Semarang, terdakwa dihubungi oleh sdr. NOVA (DPO) melalui pesan Whatsapp, saat itu sdr. NOVA menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1F (1 gram) sebanyak 5 (lima) paket yang selanjutnya akan ditaruh/ diletakkan disuatu titik sesuai dengan petunjuk dari sdr. NOVA.
  2. Selanjutnya sekitar pukul 11.28 WIB pada saat terdakwa sedang berada di  rumah orang tuanya yang terletak di Jl.Pamularsih VII No. 9 RT. 07 RW. 08 Kel. Bojongsalaman Kec. Semarang Barat Kota Semarang, terdakwa mendapat pesan Whastapp lagi dari sdr. NOVA mengenai letak narkotika jenis sabu tersebut, yang mana isi pesan Whastapp tersebut adalah yang berbunyi “1f#5 paket jl.pesantren samping indomaret masuk 50 meter kanan jalan dibawah pohon jambu bahan solasi hitam di dalam bungkus rokok hitz teh manis kuning”, setelah Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp tersebut kemudian terdakwa segera menuju ke Jl. Pesantren, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang sesuai dengan petunjuk dari sdr. NOVA tersebut.
  3. Selanjutnya sekitar pukul 12.25 WIB sesampainya Terdakwa di Jl. Pesantren, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, lalu Terdakwa maelakukan pencarian narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan petunjuk di handphone, dan kemudian akhirnya terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Hitz yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diisolasi warna hitam dengan berat ± 2,31032 gram, setelah itu terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan dan digenggam dengan menggunakan tangan kiri, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
  4. Kemudian setelah mengambil Narkotika jenis sabu tersebut sekitar pukul 12.30 WIB di Jl. Pesantren, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, tiba-tiba datang saksi RICKY PRANASAPUTRA Bin SAWAL dan saksi ARIP BOWO SUGIONO Bin (alm) SAKIRAN bersama dengan Tim Resnarkoba menghampiri terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ABDUL MUNTOLIB bin WITO DIKROMO lalu ditemukan pada diri Terdakwa barang bukti berupa :
          • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Hitz yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diisolasi warna hitam dengan berat ± 2,31032 gram yang saat itu terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kiri,
          • 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna hitam dengan Nomor WhatsApp 0895386020571 yang disimpan disaku jaket sebelah kiri,
          • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nopol H-4563-AKW berikut STNK yang saat itu Terdakwa kendarai.

Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

  1. Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. NOVA (DPO) tersebut pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, sekira Pukul 12.25 WIB, di Jl. Pesantren, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang tepatnya dibawah pohon jambu bahan solasi hitam didalam bungkus rokok Hitz the manis warna kuning.
  2. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang selanjutnya menggenggam narkotika jenis sabu tersebut ditangan kirinya adalah untuk terdakwa simpan sambil menunggu perintah dan petunjuk selanjutnya dari sdr. NOVA.
  3. Bahwa Terdakwa berkomunikasi dengan sdr. NOVA menggunakan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna hitam dengan Nomor WhatsApp 0895386020571 yang merupakan handphone milik terdakwa, sedangkan nomor handphone sdr. NOVA adalah 0895333556981 tetapi nomor tersebut tidak Terdakwa simpan dikontak handphone milik terdakwa.
  4. Bahwa Terdakwa menuju tempat lokasi mengambil narkotika jenis sabu tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nopol H-4563-AKW berikut STNK yang merupakan sepeda motor milik terdakwa sendiri.
  5. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yaitu jenis sabu.
  6. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 935/NNF/2024, Tgl. 29 Maret 2024 an. Terdakwa BERMANA ARIF WIBOWO Bin SOEPRIJADI, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
                • BB No. 2122/2024/NNF berupa : 5 (Lima) buah plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal yang di isolasi warna hitam dan disimpan didalam bungkus rokok merk HITZ dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal ± 2,31032 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
                • BB No. 2123/2024/NNF berupa : 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 62 ml milik terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  7. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 1036/FKF/2024, Tgl. 30 April 2024 an. Terdakwa BERMANA ARIF WIBOWO Bin SOEPRIJADI, mengenai BB No. 2302/2024/FKF berupa : 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam dengan Nomor WhatsApp 0895386020571 yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya