Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
551/Pdt.P/2024/PN Smg RISA TRISNOSARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 551/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;

II.    Menyatakan bahwa seorang perempuan bernama Tuginem, telah meninggal dunia di Pacitan pada tanggal 01 Nopember 1985;

III. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan agar kematian Nenek Pemohon tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan pula akta kematiannya;

IV.  Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak