Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
85/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Abdulrahman Saleh FRANSISCA SRIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 07 Des. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Abdulrahman Saleh
Pihak
Pihak
NoNama
1FRANSISCA SRIYATI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 132.969.197,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK198031N6/978/08/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dengan nomor rekening pinjaman 097801016964104 ,

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat ;

4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK198031N6/978/08/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dengan nomor rekening pinjaman 097801016964104;

5.Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 132.969.197 ,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)

6.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 132.969.197 ,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari:

         

Sisa Pokok

:

Rp. 112.874.840,-

Bunga Berjalan

:

Rp.  20.094.557,-

7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00472 atas nama Sriyati Fransisca, dengan luas 147  m2 berdasarkan Surat Ukur 76/KEMBANGARUM/2000 tanggal  27/01/2000,

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

8.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak