Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
85/Pdt.G.S/2022/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Abdulrahman Saleh | FRANSISCA SRIYATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.G.S/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 132.969.197,00 | ||||||
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK198031N6/978/08/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dengan nomor rekening pinjaman 097801016964104 , 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat ; 4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK198031N6/978/08/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dengan nomor rekening pinjaman 097801016964104; 5.Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 132.969.197 ,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) 6.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 132.969.197 ,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari:
7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00472 atas nama Sriyati Fransisca, dengan luas 147 m2 berdasarkan Surat Ukur 76/KEMBANGARUM/2000 tanggal 27/01/2000, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |