Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
319/Pdt.P/2024/PN Smg SRI PUJIONO Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 319/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SRI PUJIONO
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon SRI PUJIONO untuk mewakili anak-anak yang belum dewasa bernama CAHYA KURNIA AGUSTI, perempuan, lahir di Semarang pada tanggal 05 Desember 2014 dan HABIBI AHMAD AL QHOFAR, laki-laki, lahir di Semarang pada tanggal 30 Oktober 2016, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2757 yang terletak di Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan Luas 190 m2 (Seratus Sembilan Puluh Meter persegi) yang kepemilikannya tercatat atas nama SRI PUJIONO;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak