Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
137/Pid.B/2025/PN Smg FERY FEBRIANTO, S.H., M.H. RAMADHAN SETIAWAN bin IWAN KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1642/M.3.10/Eoh.2/4/2025
Pihak
NoNama
1FERY FEBRIANTO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN SETIAWAN bin IWAN KURNIAWAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------  Bahwa terdakwa RAMADHAN SETIAWAN Bin IWAN KURNIAWAN Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, sekira pukul 04.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Dalam Warung Makan Jl. Perintis Kemerdekaan Rt 02 Rw 01 Kel. Pudakpayung Kec. Banyumanik Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara  melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”.

 

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa RAMADHAN SETIAWAN Bin IWAN KURNIAWAN Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, sekira pukul 04.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Dalam Warung Makan Jl. Perintis Kemerdekaan Rt 02 Rw 01 Kel. Pudakpayung Kec. Banyumanik Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara  melawan hukum”.

 

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya