Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
256/Pid.Sus/2025/PN Smg | NOVIE AMALIA NUGRAHENI, SH, MH | JAKI ILHAM Bin ASADIQ (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 256/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3063/M.3.10/Enz.2/6/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair ---------- Bahwa Terdakwa JAKI ILHAM Bin ASADIQ (Alm) bersama sama dengan Andika Wibowo Bin Sunarto dan Tobi Slamet Alias Mameg Bin Taryono (Alm) (keduanya dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 sekira pukul 02.40 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di depan Rocket Chicken Jl. Gajah Raya, Pandean Lamper Kec. Gayamsari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, Yang Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------
Subsidiair ---------- Bahwa Terdakwa JAKI ILHAM Bin ASADIQ (Alm) bersama sama dengan Andika Wibowo Bin Sunarto dan Tobi Slamet Alias Mameg Bin Taryono (Alm) (keduanya dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 sekira pukul 02.40 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di depan Rocket Chicken Jl. Gajah Raya, Pandean Lamper Kec. Gayamsari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, Yang Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |