Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2023/PN Smg | PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Semarang | Suhariyanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2023/PN Smg |
Tanggal Surat | Kamis, 25 Mei 2023 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 134.014.449,00 |
Petitum | PRIMAIR : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGATuntuk seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah cedera janji/wanprestasi kepada PENGGUGATberdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 81105881912 tanggal 05 Agustus 2019 beserta segala perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya; 3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 134.014.449,44 (seratus tiga puluh empat juta empat belas ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah koma empat puluh empat sen) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT; 4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akibat perbuatan lalai dan/atau wanprestasi TERGUGAT; 5.Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT benda jaminan dengan spesifikasi sebagai berikut : Merk/Type : Honda New Jazz 1.5 S AT No. Rangka/Nomor Mesin : MHRGE8840AJ900171/L15A71763613 No. Polisi/Tahun/Warna : H 8745 MY/2010/Hitam Mutiara BPKB Atas Nama/No.BPKB : Retno Palupi/G23126461 Yang telah dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00635486.AH.05.01 tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019, guna dijual untuk membayar kewajiban tertunggak TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hariapabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh TERGUGAT; 7.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 8.Menghukum TERGUGATuntuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo; SUBSIDAIR : Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |