Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT. HAVINDO PAKAN OPTIMA PT. BIRAWA DOMESTIK LOGISTIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatahkan SAH dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak Surat Perjanjian Pembayaran Kewajiban tertanggal 27 April 2024;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan TERGUGAT wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT (Kerugian Materil + Kerugian Immateril) sebesar Rp. 150.000.000,- secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT paling lambat 1 (satu) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar denda sebagai ganti kerugian atau bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal 22 November 2024 (tanggal terjadinya kejadian yang menyebabkan produk yang diangkut oleh TERGUGAT RUSAK) sampai TERGUGAT menjalankan putusan ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan;
  7. Menyatakan demi hukum PENGGUGAT memiliki Hak untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan jajarannya, Otoritas Jasa Keuangan dan jajarannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dan jajarannya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda dan jajarannya, serta Kelurahan atau Kantor Desa dan Kecamatan dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik TERGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak