Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
231/Pdt.P/2025/PN Smg Herdika Daksabrata 1.Thomas G. Ander
2.Aji Nugraha Pratama
3.Henry Manatap P Hariandja, ST
4.Agung Bayu Saputra
5.Rendra Dwi Lusmana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 231/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Herdika Daksabrata
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Alif Abdurrahman, S.H.,M.Kn.C.L.A.Herdika Daksabrata
Pihak
NoNama
1Thomas G. Ander
2Aji Nugraha Pratama
3Henry Manatap P Hariandja, ST
4Agung Bayu Saputra
5Rendra Dwi Lusmana
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan PEMOHON sebagai Pihak yang sah untuk memohon Penetapan Pemberian Izin untuk Menyelenggarakan Sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT ARENAS ADI PERKASA;
  3. Memberikan Penetapan Izin untuk menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT ARENAS ADI PERKASA yang akan diselenggarakan oleh PEMOHON sebagai berikut:

-

Bentuk RUPS

:

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB);

-

Mata Acara RUPS LB

:

  1. Pengunduran diri PEMOHON sebagai  KOMISARIS UTAMA sebagaimana diatur Pasal  15 Ayat (5) Anggaran Dasar PT ARENAS ADI  PERKASA;

“Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya;”

  1. Penyerahan saham oleh PEMOHON kepada TERMOHON I setelah pengunduran diri PEMOHON sebagai KOMISARIS UTAMA PT ARENAS ADI PERKASA

-

Jangka Waktu

:

Maksimal 15 hari terhitung sejak tanggal Pemanggilan RUPS LB Penetapan Pemberian Izin Kepada PEMOHON untuk menyelenggrakan Sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT ARENAS ADI PERKASA

-

Kuorum kehadiran Rapat

:

16.67% dari total saham yang dikeluarkan oleh PT ARENAS ADI PERKASA

-

Kuorum

:

100% dari saham yang hadir dalam Rapat Pengambilan Keputusan

-

Ketua Rapat

:

PEMOHON atau Kuasa dari PEMOHON

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan penetapan ini kepada PEMOHON menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak