-
|
Bentuk RUPS
|
:
|
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB);
|
-
|
Mata Acara RUPS LB
|
:
|
- Pengunduran diri PEMOHON sebagai KOMISARIS UTAMA sebagaimana diatur Pasal 15 Ayat (5) Anggaran Dasar PT ARENAS ADI PERKASA;
“Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya;”
- Penyerahan saham oleh PEMOHON kepada TERMOHON I setelah pengunduran diri PEMOHON sebagai KOMISARIS UTAMA PT ARENAS ADI PERKASA
|
-
|
Jangka Waktu
|
:
|
Maksimal 15 hari terhitung sejak tanggal Pemanggilan RUPS LB Penetapan Pemberian Izin Kepada PEMOHON untuk menyelenggrakan Sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT ARENAS ADI PERKASA
|
-
|
Kuorum kehadiran Rapat
|
:
|
16.67% dari total saham yang dikeluarkan oleh PT ARENAS ADI PERKASA
|
-
|
Kuorum
|
:
|
100% dari saham yang hadir dalam Rapat Pengambilan Keputusan
|
-
|
Ketua Rapat
|
:
|
PEMOHON atau Kuasa dari PEMOHON
|